Badan Anggaran
SUSUNAN & ANGGOTA BADAN ANGGARAN
Ketua : BUSRONI , SH
Wakil ketua I : PONCO NUGROHO, S.T
Wakil Ketua II : S. JOKO KUNCORO, S.I.Kom
Sekretaris Bukan anggota : Sekretaris DPRD
Anggota : 1. YANTONI
2. ARYA SAPITRA, SE
3 .ASEP PRIWANTO, SE
4. EKO PRIHANTO, SE
5. MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT, S.Pd
6. M.ARIS PRATAMA HANAN, SE
7. IDRIS HADI,SH
8. ARIB
9. KADARSYAH
9. HARIF NURROHMAN, SP
10. KADARSYAH
11. IBNU HIDAYAT
12. H.EDI ANWAR, SH.I.MH
13. Drs. SOBRI, MM
14. WILDAN, SE
15. HAIRUL AMIN, A.Md
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang
:
- A. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada
Bupati dalam mempersiapkan rancangan
APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; - B. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- C. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD,dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- D. Melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah Daerah;
- E. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
- F. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran
belanja DPRD.
Membagikan :