Badan Anggaran
SUSUNAN & ANGGOTA BADAN ANGGARAN
Ketua : PONCO NUGROHO, ST
Wakil ketua I : BUSRONI , SH
Wakil Ketua II : S. JOKO KUNCORO, S.I.Kom
Sekretaris Bukan anggota : Sekretaris DPRD
Anggota :1. PAISOL, SH
2. MUAMMIL, S.Ag.,MM
3. RUSLI
4. M. REDI SETIAWAN
5. YANTONI
6. Drs. H. SOBRI.,MM
7. WAWAN IRAWAN , S.IP
8. RONI
9. HAIRUL AMIN, A.Md.Kom
10. KADARSYAH
11. SUKARDI K
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang
:
- A. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada
Bupati dalam mempersiapkan rancangan
APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; - B. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- C. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD,dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- D. Melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah Daerah;
- E. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
- F. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran
belanja DPRD.
Membagikan :