Badan Kehormatan
PIMPINAN & ANGGOTA BADAN KEHORMATAN
Ketua :
SUKARDI K
Wakil ketua :
H. RADEN NANWAR, SE.,MM
Anggota :
RUSLI
Tugas
dan Wewenang :
a) Memantau
dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan
kode etik;
b) Meneliti
dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota
DPRD;
c) Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau
masyarakat; dan
d) Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada huruf c kepada rapat paripurna.
Membagikan :