link gacor Slot88
Nadan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) | DPRD Tulang Bawang Barat

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA)


Ketua                                           : GUNAWAN AGUNG KUNCORO, SH

Wakil ketua                                 : ARIB

Sekretaris Bukan anggota          : Sekretaris DPRD

Anggota                                       :1.    DIDIK SUBANDRIO

     2.    MUAMMIL, S.Ag.MM

     3.    ASEP PRIWANTO, SH

     4.    Drs.H. SOBRI.,MM

     5.    RONI

    6.    HAIRUL AMIN , A.md.Kom.

    7.    KADARSYAH

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

A.      Menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urut rancangan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;

B.      Mengoordinasikan penyusunan program pemebntukan Peraturan Daerah antara DPRD dan pemerintah daerah ;

C.      Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

D.      Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

E.       Mengikuti pembahsan rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

F.       Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Peraturan Daerah;

G.      Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah Daerah;

H.      Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau panitia khusus;

I.         Memberi masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh badan Musyawarah;

J.        Melakukan kajian Peraturan Daerah; dan

K.       Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahn dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Membagikan :