Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA)


Ketua                                           : YANTONI

Wakil ketua                                 : RONI, S.I.P

Sekretaris Bukan anggota          : Sekretaris DPRD

       Anggota                                       :  1. YANTONI

     2.   M.REDI SETIAWAN

     3.    ASEP PRIWANTO, SH

     4.    SODRI HELMI, S.H,. M.H

     5.    IDRIS HADI, S.H

     6.     SUGARA JAYA RADES

     7.    REVIN PANGABEAN, S.H

     8. ELI FITRIYANA

     9. JEMY ATMAJA, S.Kom

    10. RWAWAN IRAWAN , S.IP



Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

A.      Menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urut rancangan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;

B.      Mengoordinasikan penyusunan program pemebntukan Peraturan Daerah antara DPRD dan pemerintah daerah ;

C.      Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

D.      Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

E.       Mengikuti pembahsan rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

F.       Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Peraturan Daerah;

G.      Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah Daerah;

H.      Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau panitia khusus;

I.         Memberi masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh badan Musyawarah;

J.        Melakukan kajian Peraturan Daerah; dan

K.       Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahn dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Membagikan :