Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA)
Ketua :
GUNAWAN AGUNG KUNCORO, SH
Wakil ketua :
ARIB
Sekretaris Bukan anggota :
Sekretaris DPRD
Anggota :1. DIDIK SUBANDRIO
2. MUAMMIL,
S.Ag.MM
3. ASEP
PRIWANTO, SH
4. Drs.H.
SOBRI.,MM
5. RONI
6. HAIRUL
AMIN , A.md.Kom.
7. KADARSYAH
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:
A. Menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urut
rancangan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
B. Mengoordinasikan penyusunan program pemebntukan Peraturan Daerah antara DPRD
dan pemerintah daerah ;
C. Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yang merupakan
usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
D. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum
rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
E. Mengikuti pembahsan rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan
Pemerintah Daerah;
F. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Peraturan Daerah;
G. Memberi pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah Daerah;
H. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan
materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau
panitia khusus;
I.
Memberi masukan kepada Pimpinan
DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh badan Musyawarah;
J.
Melakukan kajian Peraturan Daerah; dan
K. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan
menginventarisasi permasalahn dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi komisi
pada masa keanggotaan berikutnya.