Badan Musyawarah
BADAN MUSYAWARAH
Ketua : BUSRONI , SH
Wakil ketua I : PONCO NUGROHO, ST
Wakil Ketua II : S. JOKO KUNCORO, S.I.Kom
Sekretaris Bukan anggota : Sekretaris DPRD
Anggota :1. M.REDI SETAIWAN
2. RUSLI
3. MIRDAH, S.Pd
4. RONI, S.I.P
5. IRAWADI SANJAYA, A.Md, Kep
6. WILDAN
7. AHMAD RIDWANSYAH
8. SAMSI
10. SOFYAN RADES
11. REVIN PANGABEAN, S.H
12. ANSYORI, SE
13. EKA SULISTIYOWATI
14 ARIF NURROHMAN, SP
15. DEDY RIBIANSYAH, SH, MH
Tugas dan Wewenang :
a) Mengoordinasikan singkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (Lima ) tahunan DPRD dari seluruh rencana Kerja alat kelengkapan DPRD;
b) Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, Sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana Peraturan Daerah ;
c) Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d) Meminta dan / atau memberikan kesempatan kepala alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing – masing .
e) Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f) Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g) Merekomendasikan pembentukan panitia Khusus; dan
h) Melaksanakan tugas lain yang di putuskan dalam rapat paripurna.