Sejarah
Pada tahun 1997 Kabupaten Lampung Utara mengalami pemekaran wilayah dan menghasilkan baru bernama Kabupaten Tulang Bawang. Seiring berjalannya waktu lahir kembali Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2009 yang bernama Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun sebelum kemerdekaan RI, wilayah ini disebut sebagai Mego Pak Tulang Bawang yang mendiami sepanjang aliran sungai Way Kanan dan Wai Kiri. Wilayah Mego Pak Tulang Bawang didiamioleh empat marga; Marga Tegamoan, Marga Buay Bulan, Marga Suwai Umpu dan Marga Aji. Terdapat sebelas tiyuh yang mendiami tepi-tepi sungai Way Kanan dan Way Kiri hingga saat ini, diantaranya Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu, Panaragan, Bandar Dewa, Megala Emas,Penumangan, Pagardewa, Gunung Terang, dan Gunung Agung. Tulang Bawang Barat adalah kabupaten di dalam perkebunan di pedalaman Sumatera Selatan yang membuatnya menjadi bukan lintasan, dan juga bukan tujuan pariwisata. Tetapi geliatnya sebagai Kabupaten muda sudah mampu menyedot perhatian masyasarakat sekitar, bahkan nasional karena faktor-faktor unik dan menarik yang dimilikinya.
Demografi Kabupaten Tulang Bawang Barat
Letak Wilayah Secara geografis Kabupaten Tulang Bawang terletak di 104o 55 o -105 o 10 o BT Dan 3 o 35 o -4 o 15 o LS. Batas-batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah: Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, serta Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjarmargo, Kecamatan Banjaragung , dan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Terusan Nunyai,Kabupaten Lampung Tengah,serta Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Muara sungkai, Kabupaten Lampung Utara; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Negeribesar, Kecamatan Negarabatin,dan Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Way Kanan.
Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
adalah 1.201 km².Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan dataran rendah
ke-Tinggian 39 meter di atas permukaan laut. Kabupaten Tulangbawang Barat Dialiri
beberapa sungai, di antaranya Sungai Way
Kanan, Sungai Way Kiri,Sungai Way Pedada,Sungai Way Papan, dan Sungai Way
Bawang. Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Tulangbawang Barat adalah
allu-Vial,regosol,pedzolik cokelat,latosol,dan pedzolik merah kuning.
Kabupaten Tulang Bawang Barat
beriklim tropis dengan musim ujan dan Kemarau bergantian sepanjang tahun.
Temperatur rata-rata 25 o C-31 o C, curah Hujan antara 57
dan 299 mm/tahun, dengan Kelembapan rata-rata 85,2. Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang
Barat adalah di Panaragan,Kecamatan Tulangbawang Tengah. Kabupaten Tulang Bawang Barat berjarak kurang le-
Bih
135 km dari ibu kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Sejarah Pembentukan
Daerah
Kabupaten
Tulangbawang Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tanggal
26 November 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulangbawang Barat di Provinsi
Lampung, dan diresmikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI Pada 3 April
2009 di Jakarta.Sebelum Menjadi daerah otonom mandiri,wilayah Kabupaten Tulangn
Bawang Barat Merupakan bagian dari Kabupaten Tulang Bawang.
Proses berdirinya Kabupaten Tulang Bawang
Barat dilatarbelakangi Aspirasi yang berkembang di masyarakat yang tinggal di
bagian barat Kabupaten Tulang Bawang,yang menginginkan adanya peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, percepatan
pertumbuhan Kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan
ekonomi,Percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban,
serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Keinginan yang berkembang di
masyarakat tersebut lalu terkristal dan diperjuangkan melalui jalur formal, yaitu
dengan menyampaikan kepada Unsur eksekutif dan legislatif, berikut dengan berbagai
persyaratan yang diperlukan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No
129
Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan,dan
Penggabungan Daerah.
Dasar Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung,dan diresmikan Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden RI Pada 3 April 2009.
Hari Jadi
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2012, hari jadi Kabupaten Tulangbawang Barat
ditetapkan tanggal 3 April 2009. Dengan demikian, setiap tanggal 3 April
merupakan hari ulang Tahun Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Motto Kabupaten