link gacor Slot88
Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat. | DPRD Tulang Bawang Barat

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 DPRD TUBABA - Pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selasa (13/07)

 

Rapat Paripurna di hadiri oleh Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Rekan-rekan wartawan.

 

Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan Tanggapan atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Tulang Bawang Barat, yaitu :

1.     Raperda tentang Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif;

2.     Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

3.     Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.

 

Setelah membaca dan mempelajari Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya Bupati beserta jajarannya menyambut baik atas penyampaian 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD dimaksud. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.

 

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi,  sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda.

 

Selanjutnya, Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:

Raperda Pertama adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan menunjang perkembangan industri telekomunikasi dibutuhkan beberapa hal yang mendukung, salah satunya yaitu pembangunan menara telekomunikasi. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan layanan telekomunikasi   yang    tersebar   di   Kabupaten  Tulang Bawang Barat, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

 

Maksud dan tujuan Raperda ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap perhitungan tarif retribusi, sehingga dapat meningkatan pendapatan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mendukung iklim investasi, terutama dalam hal pelayanan dalam rangka pengendalian atas aktivitas pertelekomunikasian yang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan telekomunikasi serta sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Perangkat Daerah penyelenggara urusan dalam rangka menetapkan Retribusi Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Raperda Kedua adalah Raperda tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Pada Tatanan Normal Baru.

Saat ini, COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi, dan di Indonesia COVID-19 disebut   sebagai   bencana  nasional   melalui  Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19. Dalam Keppres tersebut, salah satunya memerintahkan kepada Bupati sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah masing-masing harus dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19.

 

Kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung telah menyentuh angka 22.163 kasus, 19.073 sembuh, suspek 642, dan sebanyak 1.215 jiwa meninggal dunia, dan di Kabupaten Tulang Bawang Barat tercatat kasus positif COVID-19 sebanyak 316, sembuh 276, dan meninggal dunia 28 kasus.

 

Berdasarkan Gugus Tugas Pusat, Kabupaten Tulang Bawang Barat berada di Zona Kuning dalam Tabel Wilayah Risiko COVID-19 di Provinsi Lampung. Sekalipun masuk ke zona paling aman apabila dibandingkan dengan daerah Kabupaten/Kota lainnya, namun potensi penyebaran dan penularan COVID-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup besar, mengingat mobilisasi antar kabupaten/kota masih terus terjadi. 

 

 

Selanjutnya, melalui Raperda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, arahan yang tegas, meningkatkan koordinasi, harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan Program antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 secara terintegrasi.

 

Raperda Ketiga adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, perilaku yang dibentuk oleh ketentuan sosial dan budaya setempat. Sedangkan Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, apresiasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan program dan kegiatan di berbagai bidang.

 

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang mencakup semua urusan pemerintahan, perlu diintegrasikan secara operasional ke dalam kebijakan/program kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun kelembagaan pembangunan daerah.

 

Untuk itu, dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender  pada Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

 

Di akhir pidato Bupati Tulang Bawang barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah, atas Kerjasama dalam membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini.

 

 

Membagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda telah berhasil dikirim. Terima kasih!   Menyegarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi