Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rapat Paripurna di hadiri
oleh Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Forkopimda
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Rekan-rekan wartawan.
Pada
kesempatan ini Bupati menyampaikan Tanggapan atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif
DPRD Tulang Bawang Barat, yaitu :
1. Raperda tentang Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif;
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
3. Raperda
tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.
Setelah membaca dan mempelajari
Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya Bupati beserta jajarannya menyambut baik atas penyampaian 3
(tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD dimaksud. Ketiga Raperda tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.
Untuk itu, Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat
menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya
dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan
BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi,
sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda.
Selanjutnya,
Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah,
yaitu:
Raperda Pertama adalah Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan menunjang perkembangan
industri telekomunikasi dibutuhkan beberapa hal yang mendukung, salah satunya
yaitu pembangunan menara telekomunikasi. Oleh karena itu, untuk menjamin
kepastian hukum akibat perkembangan layanan telekomunikasi yang
tersebar di Kabupaten
Tulang Bawang Barat, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Maksud
dan tujuan Raperda ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap
perhitungan tarif retribusi, sehingga dapat meningkatan pendapatan daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mendukung iklim investasi, terutama dalam hal
pelayanan dalam rangka pengendalian atas aktivitas pertelekomunikasian yang
marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan telekomunikasi serta sebagai
petunjuk pelaksanaan bagi Perangkat Daerah penyelenggara urusan dalam rangka
menetapkan Retribusi Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
Raperda Kedua adalah Raperda tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Melalui Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Pada Tatanan
Normal Baru.
Saat
ini, COVID-19 telah
dinyatakan oleh WHO sebagai
pandemi, dan di Indonesia COVID-19 disebut sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non-Alam Penyebaran
COVID-19. Dalam Keppres tersebut, salah satunya memerintahkan kepada
Bupati sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah,
dalam menetapkan kebijakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
di daerah masing-masing
harus dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk
mencegah dan mengendalikan COVID-19.
Kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung
telah menyentuh angka 22.163 kasus, 19.073 sembuh, suspek 642, dan sebanyak
1.215 jiwa meninggal dunia, dan di Kabupaten
Tulang
Bawang Barat tercatat kasus positif COVID-19 sebanyak 316, sembuh 276, dan
meninggal dunia 28 kasus.
Berdasarkan Gugus Tugas Pusat, Kabupaten Tulang Bawang Barat berada
di Zona Kuning dalam Tabel Wilayah Risiko COVID-19 di Provinsi Lampung.
Sekalipun masuk ke zona paling aman apabila dibandingkan dengan daerah
Kabupaten/Kota lainnya, namun potensi penyebaran dan penularan COVID-19 di
Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup besar, mengingat mobilisasi antar
kabupaten/kota masih terus terjadi.
Selanjutnya,
melalui Raperda ini, diharapkan dapat memberikan
kepastian hukum, arahan
yang tegas, meningkatkan koordinasi, harmonisasi serta sinkronisasi
kebijakan Program antara
Pemerintah Pusat dan
Daerah serta meningkatkan partisipasi semua
pemangku kepentingan dalam penerapan Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
secara
terintegrasi.
Raperda Ketiga adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Gender adalah
perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, perilaku
yang dibentuk oleh ketentuan sosial dan budaya setempat. Sedangkan Pengarusutamaan Gender merupakan salah
satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender melalui pengintegrasian pengalaman, apresiasi, kebutuhan dan
permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan program dan kegiatan di berbagai
bidang.
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang mencakup
semua urusan pemerintahan, perlu diintegrasikan secara operasional ke dalam
kebijakan/program kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam
aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun
kelembagaan pembangunan daerah.
Untuk
itu, dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pengarustamaan gender
pada Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Di
akhir pidato Bupati Tulang Bawang barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada
seluruh jajaran Pemerintah, atas Kerjasama dalam membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini.
Tambahkan Komentar Baru