Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Anggota Forkopimda
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama dan
Pejabat Administratur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Para Camat dan Lurah, serta Rekan-Rekan Wartawan.
Pada kesempatan ini Penyampaian Pidato Bupati dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II atas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu sebagai berikut :
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041;
2. Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Jasa Konstruksi;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Bupati Tulang Bawang Barat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih
yang setinggi-tingginya, kepada jajaran DPRD Tulang Bawang Barat yang telah
mempersiapkan, dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 5 (lima) Raperda
Kabupaten Tulang Bawang Barat, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan
disetujui melalui Rapat Paripurna yang kita ikuti bersama pada hari ini.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Tahun 2021-2041, diharapkan pembangunan sektor industri di Kabupaten
Tulang Bawang Barat ke depan, harus semakin Progresif, sehingga berguna bagi
percepatan pengembangan sektor industri secara terarah, dan menjadi pedoman
pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sektor industri,
serta menjadi panduan para pemangku kepentingan yang terkait.
Raperda sebagaimana dimaksud, merupakan dasar hukum dalam menata potensi
sumber daya industri daerah, pemerataan pembangunan industri, keserasian dan
keseimbangan kegiatan sosial ekonomi, dengan daya dukung lingkungan. Kami juga
mengucapkan terimakasih dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan adanya penyesuaian luas Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan, serta melindungi, dan menjamin ketersediaan Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah. Pemerintah Daerah juga akan terus
berusaha, dan selalu berkomitmen, untuk merawat infrastruktur jaringan irigasi
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar ketersediaan air bagi petani di
Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap terjamin dan tercukupi.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Jasa Konstruksi yang telah disetujui,
dapat dijelaskan bahwa, sektor Jasa konstruksi merupakan sektor strategis,
karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain, dalam mendukung
tercapainya pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi merupakan bagian
penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi
titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Sebagai wujud pelaksanaan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sub-Urusan Jasa Konstruksi, Pemerintah
daerah perlu menetapkan dan melaksanakan kebijakan di daerah tentang Jasa
Konstruksi.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dengan
ditetapkannya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung
dilaksanakan secara tertib, dan memenuhi standar teknis bangunan gedung, sesuai
dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya. Di samping itu, Penyelenggaraan Bangunan Gedung
oleh Pemerintah Daerah ditargetkan dapat meningkatkan indikator Perizinan
Persetujuan Bangunan Gedung, sekaligus mendorong perbaikan ekosistem investasi
dan transformasi ekonomi nasional yang merupakan bagian terintegrasi dengan
kebijakan fiskal nasional. Raperda terakhir yang disepakati pada hari ini
adalah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG, sebagai pengganti
mekanisme Izin Mendirikan Bangunan, merupakan salah satu bentuk Pelayanan
Perizinan Tertentu, dan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan penyediaan layanan Perizinan PBG. Melalui mekanisme PBG ini,
diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak
berbelit, dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha, untuk melaksanakan
investasi di daerah. Oleh sebab itu, Perubahan Raperda tentang Perizinan
Tertentu menjadi suatu keharusan, dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan
pemungutan Retribusi PBG, serta menghindari hilangnya potensi pendapatan asli
daerah.
Diakhir Pidato Bupati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada
jajaran legislatif, yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam
setiap upaya membangun, dan memajukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang
sama-sama kita cintai.
Tambahkan Komentar Baru