link gacor Slot88
Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat Ii Atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat | DPRD Tulang Bawang Barat

Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat

Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat

DPRD TUBABA - Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Selasa, (07/12)


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Anggota Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Para Camat dan Lurah, serta Rekan-Rekan Wartawan.

 

Pada kesempatan ini Penyampaian Pidato Bupati dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu sebagai berikut :

1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041;

2. Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

3. Jasa Konstruksi;

4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan

5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Bupati Tulang Bawang Barat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya, kepada jajaran DPRD Tulang Bawang Barat yang telah mempersiapkan, dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 5 (lima) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disetujui melalui Rapat Paripurna yang kita ikuti bersama pada hari ini.

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041, diharapkan pembangunan sektor industri di Kabupaten Tulang Bawang Barat ke depan, harus semakin Progresif, sehingga berguna bagi percepatan pengembangan sektor industri secara terarah, dan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sektor industri, serta menjadi panduan para pemangku kepentingan yang terkait.

 

Raperda sebagaimana dimaksud, merupakan dasar hukum dalam menata potensi sumber daya industri daerah, pemerataan pembangunan industri, keserasian dan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi, dengan daya dukung lingkungan. Kami juga mengucapkan terimakasih dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan adanya penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi, dan menjamin ketersediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah. Pemerintah Daerah juga akan terus berusaha, dan selalu berkomitmen, untuk merawat infrastruktur jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar ketersediaan air bagi petani di Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap terjamin dan tercukupi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Jasa Konstruksi yang telah disetujui, dapat dijelaskan bahwa, sektor Jasa konstruksi merupakan sektor strategis, karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain, dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sub-Urusan Jasa Konstruksi, Pemerintah daerah perlu menetapkan dan melaksanakan kebijakan di daerah tentang Jasa Konstruksi.

 

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, dan memenuhi standar teknis bangunan gedung, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Di samping itu, Penyelenggaraan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah ditargetkan dapat meningkatkan indikator Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung, sekaligus mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi ekonomi nasional yang merupakan bagian terintegrasi dengan kebijakan fiskal nasional. Raperda terakhir yang disepakati pada hari ini adalah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG, sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan, merupakan salah satu bentuk Pelayanan Perizinan Tertentu, dan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan Perizinan PBG. Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit, dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha, untuk melaksanakan investasi di daerah. Oleh sebab itu, Perubahan Raperda tentang Perizinan Tertentu menjadi suatu keharusan, dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi PBG, serta menghindari hilangnya potensi pendapatan asli daerah.

 

Diakhir Pidato Bupati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran legislatif, yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam setiap upaya membangun, dan memajukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sama-sama kita cintai. 

Membagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda telah berhasil dikirim. Terima kasih!   Menyegarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi