link gacor Slot88
PARIPURNA TK. I RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2021 DAN 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD, 31 Mei 2022 | DPRD Tulang Bawang Barat

PARIPURNA TK. I RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2021 DAN 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD, 31 Mei 2022

PARIPURNA TK. I RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2021 DAN 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD, 31 Mei 2022

TUBABA – PARIPURNA TK. I RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2021 DAN 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD. (31/05)


Rapat Paripurna di hadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Rekan-rekan wartawan.


 


Pada kesempatan ini Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan sambutannya menyampaikan tanggapan atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Tulang Bawang Barat, yaitu :


1.      Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan;


2.      Raperda tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan; dan


3.      Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh. Setelah membaca dan mempelajari Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya kami menyambut baik atas penyampaian 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD dimaksud. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang[1]undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.


 


Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan sangat dibutuhkan, dikarenakan pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh dinamika dan perkembangan ekonomi daerah. Sedangkan perekonomian daerah pada umumnya ditopang oleh kegiatan ekonomi berskala mikro, kecil dan menengah, yang merupakan urat nadi penentu perkembangan perekonomian daerah dan terbukti tangguh di tengah krisis ekonomi yang terjadi. Maka, adanya raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi perekonomian daerah yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.


 


Selanjutnya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga perawat mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan di bidang kesehatan. Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan ini sehingga ke depan diharapkan dapat meningkatkan kualitas perawat dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, baik yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan maupun praktik mandiri oleh perawat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dapat disampaikan di sini, bahwa Kedua Raperda sebagaimana dimaksud di atas, merupakan Hasil Identifikasi Peraturan Daerah yang terdampak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya dengan mencabut beberapa Peraturan Daerah yang telah disahkan sebelumnya.


 


Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/1518/OTDA tanggal 9 Maret 2021 tentang Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut, tanggapan terhadap Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, harus diatur lebih cermat lagi khususnya terkait Pemilihan kepalo Tiyuh (Pilkati) dengan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dengan tetap memperhatikan kondisi di daerah, baik keuangan, geografis, sumber daya manusia, maupun sosial kemasyarakatan. Kementerian Dalam Negeri juga telah mendorong penerapan sistem e-voting melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/1115/BPD pada tanggal 8 Maret 2021.


 


Langkah ini sebagai upaya meminimalisasi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh. Kemudian agar perda tersebut nantinya dapat berjalan maksimal, harus dibarengi dengan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya, untuk mengatur hal-hal bersifat teknis yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah sehingga terdapat payung hukum yang jelas. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima ketiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya agar dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi muatan Raperda.


 


Kami menyambut baik atas berbagai hasil pemeriksaan dan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh BPK dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang makin transparan dan akuntabel.


 


Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK maupun DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai sebuah wujud nyata komitmen untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap kiranya DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat berkenan untuk dapat melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021. Hal ini akan menjadi bagian yang sangat penting dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan APBD untuk memajukan masyarakat dan daerah.


 


Selanjutnya, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Kami harapkan, dalam rangka memaksimalkan pengelolaan APBD untuk kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kita cintai bersama.


 


Demikianlah beberapa hal yang dapat Kami sampaikan, mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan[1]Nya kepada kita semua.


Membagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda telah berhasil dikirim. Terima kasih!   Menyegarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi