link gacor Slot88
DPRD TULANG BAWANG BARAT MENGGELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS KAB.TULANG BAWANG BARAT T.A2025.SELASA(09/07/2024) | DPRD Tulang Bawang Barat

DPRD TULANG BAWANG BARAT MENGGELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS KAB.TULANG BAWANG BARAT T.A.2025.SELASA(09/07/2024)

DPRD TULANG BAWANG BARAT MENGGELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS KAB.TULANG BAWANG BARAT  T.A.2025.SELASA(09/07/2024)
Website DPRD Tubaba-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025. Di ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat Panaragan(09/07/2024)

Rapat Paripurna di Pimpin oleh Waka I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,Busroni, S.H,  Di dampingi Waka  II S.Joko Kuncoro, S.I.kom, di hadiri Forkopimda,Kepala Opd unsur camat dan di ikuti seluruh kepalo tiyuh secara virtual(zoom meeting)

Dalam Sambutan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat  Drs.M.Firsada Yang di Wakili   Forkopimda, Sekda Kab.Tulang Bawang Barat   Ir.Novriwan Jaya, S.P, Pada Agenda Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.

Ir.Novriwan Jaya, S.P, menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 memuat proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah dan anggaran pembiayaan daerah disertai asumsi yang mendasarinya antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan Rancangan PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 meliputi rencana pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan plafon anggaran sementara tiap urusan program dan kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2025.

Setelah nantinya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan penyusunan Rancangan kita dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025. Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin sekalian,

Dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan, maka KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.

Secara ringkas, Rancangan KUA- PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:
Pertama, PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 746.183.998.943,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Pendapatan tersebut bersumber dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 67.524.803.613,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah)

Pendapatan Transfer sebesar Rp. 678.659.195.330,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah)

Kedua, BELANJA DAERAH

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 737.183.998.943,-. (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Yang terdiri atas :

Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 574.813.880.309,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah)

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Belanja Transfer sebesar Rp.157.370.118.634,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAH

Target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Rupiah).

Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin sekalian,

Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tulang Bawang Barat yang disampaikan ini, nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.

Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu dan bersinergi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu atau permasalahan perekonomian nasional dan daerah seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia,

Akhirnya, Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, dan jalan yang mudah dalam upaya membangun Kabupaten kita Tulang Bawang Barat tercinta ini menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat yang Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing. Aamiin.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
(Admin)
Membagikan :

Tambahkan Komentar Baru

 Komentar Anda telah berhasil dikirim. Terima kasih!   Menyegarkan
Kesalahan: Silakan coba lagi